Kamis, 28 Juni 2012

URGENSI PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU 2020 MELALUI PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA MANUSIA



A. Memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Riau
1. Sumber daya alam
Provinsi Riau merupakan wilayah yang sangat baik untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa menghasilkan pangan untuk dikonsumsi oleh masyarakat Riau sendiri. Ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk menghasilkan bahan pangan. Berikut pemanfaatan sumber daya alam untuk di jadikan sumber pangan:
1. Pertanian
2. Perkebunan
3. Perikanan
4. Peternakan

a. Petanian
Pertanian dalam arti sempit adalah kegiatan bercocok tanam sehingga menghasilkan bahan pangan. Kegiatan bercocok tanam dapat dibedakan menjadi 3 bentuk, sebagai berikut :
i) Sawah
Sawah adalah sistem pertanian lahan basah yang menggunakan perlakuan dengan mengairi lahan. Pengairan sawah dapat dilakukan dengan irigasi atau tadah hujan.
ii) Ladang
Ladang merupakan sistem pertanian pada lahan kering yang sering disebut juga “huma”. Sistem pertanian ini berpindah-pindah yaitu melakukan pembukaan hutan dengan cara pembakaran lahan yang telah terbuka ditanami padi dan jenis-jenis palawija. Sistem ini berakibat pada kerusakan hutan, tanah longsor, dan banjir.

iii) Tegalan
Tegalan merupakan sistem pertanian lahan kering yang sudah menetap. Jenis tanaman yang ditanam pada lahan ini diantaranya palawija dan padi gogo.
Hasil produksi pertanian di Indonesia diantaranya padi, jagung, ubi kayu, sagu, kacang kedele, sayur-sayuran dan buah-buahan.

Usaha Peningkatan Hasil Produksi Pertanian:
I. Intensifikasi pertanian adalah pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana diantaranya pemakaian pupuk pada tanah yang kurang subur, pengolahan tanah, bibit unggul, pengairan dan pemberantasan hama penyakit tanaman.
II. Ekstensifikasi pertanian adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian baru, misalnya membuka hutan dan semak belukar, daerah sekitar rawa-rawa, dan daerah pertanian yang belum dimanfatkan. Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan membuka persawahan pasang surut. Ekstensifikasi pertanian banyak dilakukan di daerah jarang penduduk seperti di luar Pulau Jawa, khususnya di beberapa daerah tujuan transmigrasi, seperti Sumatera, Kalimantan dan Irian Jaya.
III. Diversifikasi Pertanian Adalah usaha penganekaragaman jenis usaha atau tanaman pertanian untuk menghindari ketergantungan pada salah satu hasil pertanian. Diversifikasi pertanian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu 1. Memperbanyak jenis kegiatan pertanian, misalnya seorang petani selain bertani juga beternak ayam dan beternak ikan. Memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan, misalnya pada suatu lahan selain ditanam jagung juga ditanam padi lading. 2. Mekanisasi Pertanian Adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan mesin-mesin pertanian modern.

IV. Rehabilitasi Pertanian Adalah usaha memperbaiki lahan pertanian yang semula tidak produktif atau sudah tidak berproduksi menjadi lahan produktif atau mengganti tanaman yang sudah tidak produktif menjadi tanaman yang lebih produktif.

b. Perkebunan
Perkebunan adalah bentuk dari pertanian yang menanam jenis tanaman perdagangan untuk keperluan industri. Jenis tanamannya, antara lain tebu, tembakau, teh, cengkeh, karet, kopi, coklat, dan kelapa sawit.
c. Perikanan
Perikanan adalah segala usaha pembudidayaan ikan. Kegiatan pembudidayaan ikan di antaranya meliputi pemijahan benih ikan, penaburan benih, memelihara ikan, menangkap ikan, dan pengolahan ikan.
Perikanan dapat dibagi sebagai berikut.
1) Perikanan Darat/Air Tawar
Perikanan air tawar adalah pembudidayaan jenis ikan air tawar yang meliputi ikan mas, gurami, mujahir, tawes, lele, dan nila. Kegiatan ini dilakukan dengan cara: a) pembuatan kolam, dan b) pembuatan karamba (keranjang kotak dari bambu yang diletakkan di sungai atau waduk/danau).
2) Perikanan Air Payau
Usaha perikanan dengan membuat tambak atau sebagai tempat budi daya ikan yang berada di wilayah pantai karena sumber air tambak berasal dari air sungai dan laut. Jenis ikan yang dibudidayakan antara lain adalah bandeng dan udang.


3) Perikanan Laut
Usaha perikanan dengan menangkap ikan di laut. Usaha perikanan ini bersifat eksploratif sehingga memerlukan banyak peralatan, di antaranya perahu/kapal serta alat-alat penangkapan ikan yang lain.

d. Peternakan
Peternakan adalah usaha pembudidayaan hewan ternak tertentu dengan tujuan pemenuhan kebutuhan hidup mausia, jenis peternakan yang diusahakan di Riau :
1. Peternakan hewan besar, meliputi hewan ternak sapi, kerbau, dan kuda.
2. Peternakan hewan kecil, hewan yang dibudidayakan antara lain kambing, domba, babi.
3. Peternakan unggas, hewan yang dibudidayakan adalah binatang-binatang jenis unggas seperti ayam, itik, burung.

2. Sumber daya manusia
Memberdayakan sumber daya manusia untuk menghasilkan pangan yang bisa masyarakat produksi untuk kesediaan pangan di Provinsi Riau 2020. Salah satunya ialah dengan membina masyarakat dalam bidang pertanian. Pembangunan masyarakat pertanian diartikan sebagai pembangunan pertanian yang memihak petani. Dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai perangkat material dan non-material, terutama keberanian untuk memihak.
Dalam rangka pemberdayaan petani (farmer development), kunci pertama dan utama adalah ‘percaya kepada petani.’ Dengan demikian peran petani dalam pembangunan masyarakat adalah krusial dalam pengertian sebagai penentu keberhasilan pembangunan yang sangat berperan aktif dalam seluruh aspek kegiatannya.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi termasuk kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan pertanian. Pembangunan pertanian yang berdimensi masyarakat harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berakhir di petani dan berawal dari petani.
Oleh karena itu komponen pemberdayaan petani menjadi sangat mutlak, yaitu sebagai upaya strategis dan sistematis yang pada hakekatnya merupakan pendidikan nonformal bagi pembangunan perilaku petani dan keluarganya termasuk kelembagaannya. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat memahami dan memiliki kemampuan dan kesempatan dalam mengelola usaha tani (pertanian sebagai usaha dan industri) dan mampu berswadaya sehingga dapat memberikan keuntungan yang memuaskan hidupnya.
Peran penyuluh pertanian dalam pembangunan masyarakat pertanian sangatlah diperlukan. Dalam arti bahwa peran penyuluh pertanian tersebut bersifat ‘back to basic’, yaitu penyuluh pertanian yang mempunyai peran sebagai konsultan pemandu, fasilitator dan mediator bagi petani. Dalam perspektif jangka panjang para penyuluh pertanian tidak lagi merupakan aparatur pemerintah, akan tetapi menjadi milik petani dan lembaganya. Untuk itu maka secara gradual dibutuhkan pengembangan peran dan posisi penyuluh pertanian yang antara lain mencakup: penyedia jasa pendidikan (konsultan) termasuk di dalamnya konsultan agribisnis, mediator pedesaan, pemberdaya dan pembela petani, petugas profesional dan mempunyai keahlian spesifik.
Pembangunan masyarakat pertanian di Indonesia ditandai dengan adanya reformasi dalam pembangunan pertanian. Inti dari perubahan tersebut adalah upaya untuk menciptakan pertanian sebagai basis pertumbuhan dan perekonomian nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa mandiri masyarakat.
Jika selama ini peran petani terlalu diabaikan dalam pembangunan nasional maka mulai saat ini peran pertanian dalam pembangunan nasional akan semakin terfokus pada: (1) sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk sebagai sumber penerimaan devisa; (2) sebagai penyedia pangan dan papan; (3) sebagai penyedia bahan baku industri; (4) sebagai penciptaan kesempatan dan perluasan lapangan kerja; (5) sebagai pemicu pemerataan pembangunan nasional, dan (6) sebagai faktor pendukung stabilitas nasional. Peran pertanian yang unik tersebut memerlukan pendekatan khusus dalam merumuskan kebijakannya. Untuk mengoptimalkan peran tersebut diperlukan transformasi pembangunan pertanian ke arah agrobisnis dan agroindustri, sehingga sektor pertanian dapat menjadi sektor unggulan (leading sector) dalam pembangunan ekonomi nasional. Mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki khususnya sumber daya manusia, diperlukan skala prioritas dalam pengembangan agroindustri. Pada tahap awal agroindustri yang dikembangkan adalah agroindustri unggulan dengan kriteria sebagai berikut: (1) nilai dan peluang ekspor atau nilai substitusi impor tinggi; (2) daya saing dan nilai tambah produk tinggi serta dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi; (3) memiliki keunggulan komparatif yang dapat dikembangkan melalui pemanfaatan, pengembangan, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk dapat menciptakan petani yang mampu melaksanakan agroindustri unggulan tersebut maka kelembagaan yang ada di tingkat petani perlu dibenahi. Reformasi kelembagaan pertanian untuk mewujudkan sistem pertanian dengan agrobisnis dan agroindustri yang berdaya saing tinggi memerlukan organisasi lembaga pertanian yang mampu mengemban visi dan misi pembangunan pertanian, mampu mengantisipasi tantangan pembangunan pertanian, mampu memanfaatkan peluang dan secara konsisten mampu mendinamisasikan seluruh pelaku pertanian dalam melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan pertanian, serta mampu menjadi dinamisator dan katalisator bagi masyarakat dalam pembangunan pertanian.
Berdasarkan hal tersebut, kelembagaan masyarakat pertanian disusun dalam unit-unit yang secara struktural dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) pengembangan dan pembinaan sarana produksi pertanian (pengairan, peralatan dan mesin pertanian, pupuk, dan lain sebagainya); (2) pengembangan dan pembinaan dalam mengembangkan budidaya pertanian yang berwawasan agrobisnis; (3) pengembangan dan pembinaan dalam pengolahan hasil pertanian yang berwawasan agroindustri; (4) pengembangan dan pembinaan dalam mengembangkan sistem perdagangan pertanian yang berwawasan internasional; (5) pengembangan dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas SDM dan iptek; dan (6) pengembangan dan pembinaan dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku pertanian dan peran pertanian dalam ekonomi nasional.
Meskipun secara normatif pembangunan masyarakat pertanian di Riau disusun secara ideal, namun pada kenyataannya berbagai program dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum mencapai suatu hasil yang maksimal. Kesejahteraan petani dan pendapatan usaha tani masih sangat rendah. Satu hal yang perlu dicermati dalam pembangunan masyarakat pertanian di Riau adalah peranan penyuluh pertanian. Dalam kesehariannya, petani lebih banyak menunggu anjuran, arahan, dan bahkan instruksi yang dilakukan para penyuluh pertanian yang sehari-hari berada di lapangan.

B. Langah-langkah yang harus dilakukan dalam mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Riau
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau pada tahun 2011 berdasarkan dana yang dianggarkan sementara mendapatkan alokasi anggaran sebesar 12,389 Milyar atau 60 % dibanding dengan tahun 2010 yaitu Rp. 7,435 Milyar, selain itu Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau tahun 2011 akan mengelola sebanyak 5 satker terdiri dari 1 satker Provinsi dan 4 satker kabupaten/kota yaitu Pelalawan, Indragiri Hulu, Bengkalis dan Rokan Hulu.
Kenaikan anggaran tersebut disebabkan untuk mendukung 4 target utama kementerian Pertanian 2010 -2014, dimana 2 (dua) target utama yang berkaitan dengan pemantapan ketahanan pangan, yaitu: Peningkatan Diversifikasi Pangan dan Peningkatan Kesejahteraan Petani. Peningkatan Diversifikasi Pangan berkaitan dengan Rencana Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Penanganan Keamanan Pangan Segar; sedangkan Peningkatan Kesejahteraan Petani berkaitan dengan Rencana Aksi Pengembangan Desa Mandiri Pangan, Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat, Pemberdayaan Lumbung Pangan Masyarakat, dan Pemberdayaan Desa P2KP.
Program Riau Pangan Makmur (RPM), khususnya dibidang tanaman pangan agar tercapainya swasembada beras tahun 2013 mendatang di Rohul. Rohul akan fokus dan kosentrasi pada RPM, khususnya dibidang tanaman pangan, apalagi Rohul masih devisit beras sehingga dirahapkan tahun 2013 Rohul sudah swasembada pangan.
Program Special Program for Food Security (SPFS) adalah Program khusus ketahanan pangan yang diselenggarakan oleh FAO. Di Indonesia program ini mulai tahun 2002 yang meliputi Provinsi Riau (Rokan Hulu), Sulawesi Selatan, NTB, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Pada tahun 2006 program SPFS di Riau diperluas meliputi Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, dan Pelalawan yang kegiatannya terfokus pada on farm. Pada tahun 2009 giliran Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai mendapatkan program ini. Kegiatan difokuskan pada agribisnis pertanian karena dianggap lebih menguntungkan dari pada kegiatan on farm.
Melalui program ini kelompok tani akan mendapatkan bantuan mesin pengolahan ubi kayu menjadi tepung yang meliputi mesin penyawut, pengering, penepung, dan pengemas atau pengepres. Mesin–mesin tersebut saat ini dalam proses pemesanan di Balai Besar Mekanisasi Pertanian Badan Litbang Departemen Pertanian. Diharapkan tepung ubi kayu dapat sebagai pensubstitusi tepung terigu yang selama ini masih impor.
Program SPFS memiliki 6 fokus yaitu partisipatif, bottom up, perencanaan matang, berkelanjutan, terkawal, dan dinamis dengan pembinaan secara terus menerus.

Tidak ada komentar: